BERITA
BUNUH PNS,PENGANGGURAN DIVONIS 16 TAHUN PENJARA
KEFAMENANU, KOMPAS.com - Terdakwa Yosep Wisang alias Putu Wisang akhirnya divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, setelah terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Doni Wisang, staf pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan daerah TTU, pada Kamis 27/10/2012) lalu.
Putusan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Sidang yang berlangsung Selasa (12/6/2012) dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian S Kadarsih dan dua hakim anggota Handry R Kacaribu dan A.S Matua Purba, serta Jaksa Penuntut Umum Dany Agusta dan Jonathan Silimbongan.
Dalam sidang diketahui kalau motif pembunuhan karena terdakwa Putu tersinggung dengan ucapan korban Doni. Selain itu juga dalam fakta persidangan sebelumnya, korban Doni mengajak terdakwa untuk melakukan hubungan seksual dan memegang organ vital terdakwa sebanyak dua kali.
Kejadian pembunuhan itu bermula saat korban Doni yang adalah warga Fatuteke, RT 06/RW 01, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, janjian untuk menjemput pelaku Putu, warga Kabupaten Belu, yang juga masih kerabat jauhnya, Rabu (26/10/2012), sekitar pukul 22.00 WITA di Simpang Tiga, Tugu HKSN, Jalan Eltari Kefamenanu.
Keduanya akhirnya sepakat untuk menginap di rumah Doni. Saat tiba di rumah Doni, keduanya sempat mengonsumsi minuman keras sampai mabuk kemudian terjadi salah paham sehingga terdakwa tersinggung.
Secara spontan terdakwa mengancam dengan mengeluarkan kalimat, "Malam ini Kamu mati."
Mendapat ancaman itu, korban tidak mengubris dan membiarkannya, sementara terdakwa keluar dari rumah dan tak lama berselang, muncul dengan membawa sebatang campuran beton dan sebilah pisau, lalu memukul korban sekali tepat pada bagian kepala dan menikam di bagian kepala juga hingga akhirnya korban meregang nyawa.
Setelah mengetahui korbannya meninggal, terdakwa pun kabur ke Atambua, Kabupaten Belu dengan membawa motor dan sejumlah uang dan perhiasan milik korban.
-Tak berselang lama, terdakwa Putu akhirnya berhasil dibekuk polisi setelah mengepung tempat persembunyiannya di Kampung Haliren, Desa Lasiolat, Kabupaten Belu, Sabtu (29/10/2011). Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor, handphone, pisau dan uang Rp 1,5 juta.
Ditemui usai persidangan, salah seorang kakak korban, Brigita Wisang kepada kompas.com, mengaku puas dengan putusan dari majelis hakim tersebut.
"Kami keluarga besar sangat puas dengan putusan itu. Selain itu, hasil putusan ini adalah kado untuk Doni yang hari ini berulang tahun," kata Brigita singkat.
Comments
Post a Comment